selamat datang di TOPHOKI,..Top isinya,,, Hoki terus rasanya....

Selasa, 23 September 2025

 

Pilkades Gambaran Demokrasi Desa

(Untuk memenuhi tugas mata kuliah Politik Perdesan)

Dosen Pengampu : Supratiwi S.Sos, M.Si



 

 

Disusun oleh:

KELOMPOK 2

Anggota:

Rio Dewandika P               (14010110120087)

Tri Raharjo                         (14010110120092)

Andi Teguh W                   (1401011014........)

Hepy Riska Ilham              (14010110141046)

Syarifah Nirda Azilla         (14010112110033)

Siti Nur Aisyah                  (14010112120001)

Lawuning Nastiti               (14010112120008)

Enggal Chesar Ayoganata  (14010112120009)

Dyah Ayu Dewanti                        (14010112120010)

Sofyan Hutama Graha       (14010112140063)

 

Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Diponegoro

Semarang

2014

Pilkades Sebagai Sarana Demokrasi Desa

 

I. Pendahuluan

a.       Latar Belakang

       Pada masa Orde Baru dengan alasan stabilitas politik untuk menunjang pembangunan nasional, desa diartikan sebagai konsep administratif yang berkedudukan di bawah kecamatan.Struktur pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5/ 1979. Masa ‘reformasi’ merupakan titik tolak dari slogan kembali ke desa, yang menekankan pada pembaruan otonomi desa, yang ditandai oleh desentralisasi kekuasaan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999.Dalam konteks ini, pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dipandang mencerminkan berjalannya prinsip demokrasi desa. Namun tak lama muncul kecenderungan resentralisasi melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi BPD menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol terhadap kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum sepenuhnya otonom sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan ekonomi.

       Pada dasarnya desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat, namun secara hirarkis berjarak cukup jauh dari pusat kekuasaan di tingkat atasnya. Hal itu menyebabkan desa memiliki arti penting sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Peran penting desa ini disadari oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa politik kolonial, melalui penerbitan Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, yaitu aturan hukum yang memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri dalam bentuk pengakuan hak-hak budaya desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen desa dan sebagainya.

       Prespektif historis pemerintahan di indonesia menjelaskan bahwa kearifan lokal lah yang melatarbelakangi terbentuknya pemerintahan desa dan mengajarkan demokrasi dalam berbagai hal,termasuk pemilihan pemimpin. Pilkades adalah salah satu produk politik demokrasi masyarakat desa dalam menentukan kepala desa yang akan menjadi pemimpin pembangunan desa. Pilkades dalam perkembangannya sebagai bentuk pembelajaran masyarakat desa tentang demokrasi politik yang disandingkan dengan kearifan lokal.

b.      Rumusan Masalah

Bagaimana Gambaran Demokrasi Desa Dalam Pilkades?

Bagaimana Implementasi Pilkades Dalam Praktik Nyata Sebagai Bentuk Demokrasi Desa?

Bagaimana Analisis Kelompok Mengenai Masalah Itu? 

 

c.       Tujuan

Mahasiswa/i mampu memahami makna demokrasi di desa.

Mahasiswa/i dapat mengetahui gambaran demokrasi di pemerintahan lokal (Desa).

 

II. Pembahasan

A.    Demokrasi Desa Dalam Pilkades

 

o   Definisi Demokrasi dan Desa

Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Dalam konteks demokrasi di jaman modern,secara minimal ahli demokrasi Robert Dahl menjelaskan ada 2 aspek demokrasi yang terkait,yaitu: pertama, adanya ruang persaingan yang terbuka untuk memperoleh kedudukan dan kekuasaan politik; kedua, disaat yang sama dalam demokrasi terdapat ruang aktifitas yang cukup dengan jaminan yang memadai bagi partisipasi politik seluruh warga negara. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa.

Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau villagediartikan sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than a town’. Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa sangat beranekaragam,sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut, baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial, dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya. Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.

 

o   Makna Demokrasi Dalam Pilkades

 

Sebagai sebuah proses demokrasi, pilkades layak dijadikan pijakan dalam memberdayakan agar melek politik namun masih tetap dalam koridor wajar dan bermoral. Pilkades merupakan langkah awal salam melaksanakan proses berdemokrasi suatu bangsa. Bila proses pilkades telah sesuai dengan norma-norma demokrasi maka kehidupan demokrasi bangsa ini akan berjalan di rel yang tepat. Pemimpin pemerintahan desa sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah haruslah orang-orang yang mampu dalam hal pengetahuan, ekonomi maupun dukungan masyarakat. Karena apabila salah satu unsur tersebut tidak ada, tidak mustahil demokrasi hanyalah sebuah angan-angan kosong.

Untuk mewujudkan demokrasi yang sebenarnya melalui pilkades diperlukan faktor-faktor pendukung, atara lain:

 

1. Penyadaran terhadap perilaku masyarakat yang dapat merusak sebuah proses dalam demokrasi. Hal ini dilakukan terhadap masyarakat/warga yang memiliki tingkat ekonomindan pendidikan rendah.Tujuan yang diharapkan adalah tipu daya calon atau botoh dan tetap menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

2. Diperlukan filter dalam proses penerimaan calon, agar dapat diminimalisir tujuan-tujuan tertentu dalam pilkades, misalnya seseorang mendaftar tidak bertujuan untuk menjadi petinggi tapi hanya untuk berjudi.

3. Diperlukan persyaratan yang lebih ketat berkaitan dengan kemampuan seorang calon, misalkan harus orang yang pernah aktif di lembaga desa atau organisasi kemasyarakatan.

4. Harus ada penyetaraan penghasilan kepala desa yang diatur dengan peraturan daerah, dimana tidak lagi mendapat tanah bengkok namun nominal rupiah yang setara dengan seorang PNS golongan III. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terketuk hatinya untuk menjadi seorang petinggi, disamping pengabdian kepada desa tapi juga bekerja. Selain itu agar tidak terjadi ketimpangan penghasilan petinggi desa satu dengan desa lainnya, sebab akan menimbulkan kecemburuan sosial dan tindakan slintutan.

5. Sistem pilkades yang selama ini mengakibatkan terjadinya pengotakan masyarakat akibat biasnya dukungan kepada calon serta teknik-teknik kotor dalam mencapai tujuan kemenangan, perlu di desain ulang.

Desain ulang sistem pilkades lebih dititikberatkan pada bagaimana menutup gerak para botoh, baik lokal (internal debaik lokal (internal desa) maupun pendatang. Selain itu diperlukan sanksi yang cukup jelas dan tegas terhadap pelaku-pelaku yang merusak proses demokrasi di dalam pilkades, bahkan sanksi dapat diberikan kepada calon. Kebersamaan masyarakat, lembaga pemerintahan dan aparat sangat diperlukan dalam mengeliminir tindakan-tindakan tidak bermoral dalam pilkades.

Memang untuk mencapai sebuah proses demokrasi yang ideal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Pilkades hanyalah satu satu diantara sekian banyak sendi kehidupan yang dapat dijadikan tempat untuk menumbuh kembangkan demokrasi bangsa ini. Masih banyak yang harus dikerjakan dalam mewujudkan cita-cita mulia demokrasi. Yang harus dilakukan secara terus menerus dalam mengembangkan sebuah demokrasi adalah memberikan ruang yang cukup untuk  berekspresi bagi siapapun tanpa harus bersinggungan dengan yang lain. Selain itu sikap penghormatan dan penghargaan akan kreatifitas orang lain adalah cerminan sikap demokratis meskipun kreatifitas itu tidaklah berkenan bagi sebagian orang.

 

B.     Implementasi Pilkades Dalam Praktik Nyata Sebagai Bentuk Demokrasi Desa

 

Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. Ciri-ciri dari demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama.

Dengan pengertian demokrasi desa seperti di atas, pada tataran realitas terdapat keterkaitan antara aspek ekonomi dan politik dalam konteks rakyat pedesaan. Misalnya di Jawa pada kurun waktu pasca revolusi kemerdekaan hingga 1960an, Moh. Hatta berpendapat, ‘di desa-desa yang sistem demokrasinya masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian (dari) adat istiadat yang hakiki, dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan ekonomi.” Ia juga menambahkan, “struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa”. Perkembangan jaman menunjukkan desa-desa di Jawa mengalami perubahan yang diakibatkan oleh kemampuan adaptasi desa terhadap tekanan eksternal, misalnya migrasi penduduk, atau terhadap bentuk proyek kebijakan ekonomi dan politik lainnya.

Saat ini, demokrasi (lokal) dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam statecraft Indonesia pasca Orde Baru. Desentralisasi secara umum dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; sedangkan perspektif desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika desentralisasi merupakan arena hubungan antara desa dengan pemerintah supra desa (Negara) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi desa, memperkuat identitas lokal, membangkitkan prakarsa dan inisiatif lokal, serta membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa, dan mewujudkan otonomi desa; maka demokratisasi merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintah (desa) menjadi lebih akuntabel, responsif, diakui oleh rakyat; mendorong parlemen desa berfungsi sebagai badan perwakilan dan intermediary agent (dalam aspek artikulasi dan agregasi kepentingan, formulasi kebijakan serta kontrol terhadap eksekutif desa); serta memperkuat partisipasi masyarakat desa dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi juga menandai keikutsertaan kalangan marjinal yang selama ini disingkirkan dari proses politik dan ekonomi.

Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan local, serta menekankan pada aspek kelembagaan desa, pembagian peran serta berfungsi atau tidaknya kelembagaan desa. Sedangkan perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi.

 

Selama ini suksesi Pilkades tidak pernah selesai dari pembicaraan dan perdebatan para pakar. Hal ini terjadi mengingat karena Pilkades adalah refleksi bagaimana demokrasi itu coba untuk diimplementasikan. Disisi lain Pilkades merupakan sarana sirkulasi elit dan transfer kekuasaan di tingkat lokal. Dalam konteks ini Pilkades diharapkan secara langsung membuat masyarakat mengerti akan hak dan kewajibannya. Pilkades adalah suatu moment dimana masyarakat mengerti posisi mereka sebagai warga dalam percaturan politik di desa tersebut. Dimana terjadi proses interaksi antara rakyat dan pemerintah sebagai wujud adanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pilkades tidak sesederhana apa yang kita bayangkan. Di dalamnya berimplikasi tentang banyak hal mengenai hajat hidup dan kepentingan orang banyak. Mulai dari proses, hasil hingga pasca kegiatan Pilkades adalah satu kesatuan yang utuh dan erat terkait di dalam menentukan arah dan agenda enam tahun ke depan ke mana desa tersebut akan dibawa.

Demokrasi desa adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen-elemen masyarakat desa yang lebih luas. Dalam memahami demokrasi di tingkat lokal ini, kita tidak boleh terjebak pada seremonial, prosedur dan lembaga yang tampak di permukaan. Prosedur dan lembaga memang sangat penting, tetapi tidak mencukupi. Yang lebih penting dalam demokrasi adalah proses dan hubungan antara rakyat secara substantif. Pemilihan kepala desa juga penting tetapi yang lebih penting dalam proses politik sehari-hari yang melibatkan bagaimana hubungan antara Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakatnya.

 

 

ü  Contoh Pelaksanaan Pilkades dalam Demokrasi di Desa

Sesuai dengan revisi UU terakhir, Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan 6 tahun sekali. Itu berarti Pilkades sama prosesnya dengan Pilpres, Pilgub, Pilleg dan Pilbup. Pemilihan Kepala Desa ini dilakukan secara langsung (direct) dimana masyarakat yang telah memenuhi persyaratan (sehat, tidak terganggu jiwa, dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah) boleh berpartisipasi dalam kontestasi. Para calon pemilih yang telah memenuhi persyaratan tersebut selain harus dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), juga harus warga pribumi desa yang minimal telah tinggal di desa tersebut selama 6 bulan berturut-turut. Desa Ketapang merupakan nama salah satu desa di Kecamatan Susukan Kab. Semarang, Provinsi Jawa tengah. Desa Ketapang terdiri dari 5 Dusun (Dusun Ketapang, Dusun Kwangsan, Dusun Baran, Dusun Karang Asem dan Dusun Sarimulyo), 6 RW dan 31 RT. Masing-masing Dusun memiliki karakteristik yang berbeda;

1. Dusun Ketapang bisa dikatakan sebagai pusat jantung desa Ketapang.Dusun Ketapang merupakan dusun terbesar di desa Ketapang yang dapat dilihat dari kuantitas penduduk maupun jumlah RW yang ada (2 RW). Secara Anthropologis, dusun Ketapang merupakan pusat keagamaan yang tertua di desa ini, hal ini dibuktikan dengan adanya masjid al-Qodiri yang berada di dusun ini. Secara anthropoligis desa ini banyak didominasi budaya santri, kebetulan salah satu calon (HM, Ni'am ST) berasalah dari dusun ini.

2. Dusun Kwangsan, Dusun Kwangsan terletak di sebelah Selatan Dusun Ketapang, dusun ini memiliki karakteristik yang lebih keras (Kwangsan -berkuasa). Di dusun ini budaya abangan sangat terasa dengan karakteristik warganya yang sangat keras dan kuat. Dusun ini tidak terlalu banyak memiliki penduduk, namun secara politik massa politik di dusun ini sangat kolektif.

3. Dusun Baran, dusun ini hampir sama secara proporsi penduduk dengan Dusun Kwangsan. Dusun Baran terletak di sebelah timur dusun Kwangsan.Di dusun ini, calon kepala desa no. urut 2, Nur Khabib berasal.

4. Dusun Karang Asem, terdiri dari satu RW. Karakteristik politik dusun ini cair dan relatif heterogen.Dusun ini terletak di ujung timur desa dengan jumlah RW terbanyak kedua setelah dusun Sarimulyo.Di dusun Kr. Asem ada 1 anak dusun yakni Dusun Gedad. Dusun Gedad karang Asem dan Dusun Kr. Asem berbeda secara anthropologis dimana, di Gedad budaya santri lebih kental sementara di Kr. Asem kultur abangan lebih kentara.

5.      Dusun Sarimulyo berada di sebelah Selatan dusun Karang Asem, dusun ini terbagi dalam beberapa dusun seperti Margomulyo. Masyarakat Dusun Sarimulyo relatif terpinggir dan seringkali tidak tersentuh proses pembangunan desa. Dusun Sarimulyo ini bermukim banyak saudara calon dengan no. urut 2 yang itu berarti Sarimulyo bersama Dusun Baran merupakan daerah basis Nur Khabib. Karakteristik masyarakat Sarimulyo relatif sama dengan dusun Kr. Asem yang sudah heterogen, namun Margomulyo sendiri masyarakatnya santri dan memiliki kohesi kolektif yang baik.

ü  Jalannya Pelaksanaan Pilkades Desa Ketapang 2013

Tanggal 20 Januari 2013 pada hari Minggu pagi pukul 07.00 pelaksanaan Pilkades desa Ketapang dilaksanakan.Sebelum TPS dibuka Panitia 9, Pelaksana Teknis, Panwas bersama BPD yang saat itu memakai baju putih-putih melakukan upacara pembukaan di dalam TPS. Upacara pembukaan tersebut dibuka oleh bapak Sutopo  (Carik dan ketua panitia) dengan disaksikan beberapa warga, 2 orang calon Kades (M. Ni'am dan M. Nur Khabib telah datang bersama rombongan). Dalam Pidatonya bapak Ketua PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Ketapang tersebut menghimbau agar seluruh aparat yang bertugas menjalankan kerjanya sesuai dengan Tupoksi masing-masing.Upacara sekitar 20 menit dan berlangsung cepat dan khidmat.

Setelah upacara pembukaan selesai, tibalah waktunya proses pemilihan Kepala Desa. namun sebelum menduduki tempat duduk, kedua calon melalui mediasi panitia melakukan pengundian untuk memilih tempat duduk. hasilnya calon dengan no. urut 1 duduk disebelah barat dan calon dengan no. urut 2 di sebelah Barat. Setelah Upacara dan calon mendapatkan tempat duduknya. Masing-masing petugas menyesuaikan posisinya sesuai dengan Tupoksi. Adapun Panwas dan Linmas saat itu bertugas melakukan penjemputan penumpang, tugas ini sesuai dengan kesepakatan antara kedua calon beberapa waktu lalu untuk menyediakan kendaraan mobil angkutan untuk penumpang dengan membagi ke dalam beberapa Dusun.

Proses pemilihan Kepala Desa Ketapang berlangsung sangat semarak, Lapangan KridoMulyanggo yang saat itu digunakan sebagai lokasi pemilihan, sangat ramai dihadiri oleh massa yang menonton maupun anggota keluarga dan tim sukses calon yang mencoba mempersuasi pemilih untuk mendukung salah satu kandidat.  Pemandangan Pemilihan Kepala Desa Ketapang pada waktu pencoblosan selaksa arakan suara dan bujuk rayu yang saling beradu untuk menggiring pemilih takluk.

Dari kedua tim calon kades berupaya melakukan persuasi ini terus menerus sampai batas pemilihan habis. Tim pemenangan kedua bakal calon dengan setia menunggu pemilih di pintu masuk pemilihan yang disediakan sesuai dengan jumlah RW (ada 6 RW). Setelah melalui pintu antrean pemilih masuk ke dalam barisan pintu masuk, pemilih menukarkan kartu undangan memilih dengan kartu suara untuk selanjutnya memilih ke dalam bilik-bilik pencoblosan, setelah melakukan pencoblosan, pemilih melipat kartu suara itu kembali dan berjalan ke luar bilik pencoblosan untuk memasukkan kertas suara itu ke dalam salah satu dari 3 kotak yang disediakan panitia. Setalah kartu suara masuk ke dalam kotak, selanjutnya adalah melakukan pencelupan jari ke dalam tinta untuk menandai bahwa pemilih tersebut telah melaksanakan haknya dan menerima uang transportasi yang disediakan oleh kedua bakal calon sebanyak Rp. 10 ribu/ pemilih.

Suasana pemilihan terus ramai, sampai tiba waktu pengumuman waktu yang sebentar lagi habis (kedua calon minta izin shalat), dan akan dilanjutkan proses penghitungan suara. Tibalah waktu penghitungan suara, mendung menyusup dan sebentar lagi hujan akan mengguyur. Waktu sudah habis, Panitia menghitung jumlah pemilih yang hadir mencoblos (ada 2875 pemilih), dan itu berarti sesuai dengan tata tertib, 3/4 dari total pemilih telah terlampauai. Pilkades pun dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Kotak suara yang terkunci dibuka, kedua saksi yang telah disiapkan oleh kedua calon datang meninjau proses pembukaan kotak dan penataan kertas suara oleh Panitia Pemilihan yang bertugas untuk melakukan proses penghitungan suara. Bapak Sutopo selaku ketua PPKD-lah yang saat itu membacakan hasil pencoblosan satu persatu, "Satu, Satu, Satu, Dua, Satu...." yang diiringi suara saksi yang mengatakan, "Sah, sah, sah....".Satu kotak, selesai dibacakan, dibacakan kotak suara kedua, dan dilanjutkan kotak suara yang ketiga.Dari hasil proses penghitungan suara pemilihan kepala Desa itu diperoleh hasil 1500 lebih untuk kemenangan calon kades H. M. Ni'am, ST dengan nomor urut 1, melampaui jumlah calon urut No. 2 M. Nur Khabib yang memeperoleh 1200 an lebih dan terpaut sekitar 250-an suara. Dalam penghitungan suara tersebut separuh pemilih menaruh kartusuara setelah pencoblosan di kotak nomor 3.namun sejak awal sampai akhir penghitungan calon dengan no. urut 1 terus memimpin hasil suara.

Setelah proses, penghitungan suara diakhiri berita acara ditandatangani kedua calon dan saksi-saksi dari kedua calon. Yang menarik, saat saksi hendak melakukan penandatanganan, simpatisan dari pihak yang kalah melakukan pendudukan tempat dengan menggerombol masuk ke dalam arena pemungutan suara yang telah dikepung beberapa polisi.kondisi ini tentu saja menegangkan dan mencekam. Namun ketegangan itu tidak berakhir konflik dan perlahan mereda. Iktikad Calon yang kalah untuk segera turun dan membaur bersama simpatisannya sontak menjadikan suasana mereda dan berganti haru. Penonton yang melihat bersorak-sorai melihat kondisi ini. Calon yang kalah dan turun tersebut diarak pulang bersama seluruh simpatisan dan tim suksesnya.

 

C.    Analisis Penerapan Demokrasi di Desa

 

Sebagai contoh, terdapat kasus di beberapa daerah dimana anggota BPD, yang terpilih secara demokratis, menggunakan akses komunikasi politik langsung ke Bupati untuk menjatuhkan kepala desa, yang tidak lagi memainkan peran sentral dalam perpolitikan desa. Ada kalanya, untuk memuluskan pencapaian tujuan kepentingan politik atau ekonomi, kades juga dapat berkolaborasi dengan BPD (kolusi) sehingga tidak lagi mengawasinya. Pemilihan kepala desa dan BPD juga seringkali diwarnai oleh isu politik uang atau intrik politik lainnya, yang diikuti pula dengan kecenderungan anarkisme dari massa pendukung yang tidak puas. Hal ini berarti bahwa suatu sistem demokrasi tidak bisa berlangsung tanpa adanya jaminan penegakan hukum oleh Negara di satu pihak, dan kultur demokratis (dari masyarakat dan elite politik ) di pihak lain.

Meskipun terdapat fenomena negatif dalam praktek politik seperti di atas, upaya demokratisasi di desa-desa memang memerlukan proses yang panjang, sebab terjadi transformasi besar-besaran pada dua aras yaitu pertama, pola berpikir dan praktek politik para elite desa, dan kedua, pada internal masyarakat desa itu sendiri, dalam konteks transisi politik sejak 1998. BPD saja baru terbentuk kurang dari 5 tahun (terhitung sejak 2004), sudah tentu memerlukan waktu untuk sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa memerlukan ‘perenungan’ atau penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan langsung wakil-wakilnya, setelah sekian lama terbiasa dalam proses politik yang serba ditentukan dari atas. Sesungguhnya kurun waktu antara 1999 hingga 2004 inilah periode penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi (baik ‘asli’ maupun ‘demokrasi Barat’) dalam praktek politik desa yang peluangnya ada di tangan organisasi non pemerintah, masyarakat desa, serta pelbagai pemangku kepentingan di desa.

 

III. Penutup

a. Kesimpulan

Demokrasi adalah sebuah ideologi dimana kalau kita mempositifkan hal itu, maka hal itu akan menjadi baik pula. Tetapi jika kita salah menafsirkan apa itu demokrasi, maka pertentangan akan selalu muncul. Padahal islam juga demokrasi meskipun banyak anggapan oleh sekelompok umat muslim bahwa demokrasi adalah ideologi yang diciptakan oleh hasil pemikiran manusia dan mereka tidak menerima hal itu karena ada beberapa faktor seperti bahwa yang menciptakan demokrasi itu adalah hasil dari pemikiran oleh orang-orang kafir. Bagaimanapun juga, hal yang bisa dimanfaatkan apabila itu hal yang positif, kita tidak perlu ragu untuk menggunakannya seperti halnya pisau. Dan demokrasi adalah alat untuk menjadi sebuah sistem.

 

b. Saran

      pilkades adalah bentuk nyata pertama partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses politik di indonesia,sehingga perlu dijaga dan didukung oleh segala elemen terkait. Menggali dan mengembangkan kearifan lokal untuk mengembangkan desa sebagai bagian membangun bangsa dan negara sesuai dengan model demokrasi di indonesia


Daftar Pustaka

·         Sukirno Didik. 2013. Hukum,Konstitusi dan Konsep Otonomi. Malang.SETARA PRESS

·         Huda, Ni’matul. 2013. Ilmu Negara.Jakarta : Raja Grafindo Persada.

·         Averroes Press. 2007. Membangun Aksi Demokrasi.Malang : PLaCID’s Averroes dan KID.

·         Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy.Yogyakarta : IRE Press.

·         Meyer, Thomas. 2003. Sosial_Demokrasi Dalam Teori dan Praktik.Yogyakarta : Center For Social Democratics Studies (CSDS).

·         Gayatri, Irene H. 2014.Demokrasi Lokal (Di Desa). From :http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_quo_vadis.html, 4 April 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar