Pilkades Gambaran Demokrasi Desa
(Untuk memenuhi tugas mata kuliah Politik Perdesan)
Dosen Pengampu : Supratiwi S.Sos, M.Si
Disusun oleh:
KELOMPOK 2
Anggota:
Rio Dewandika P (14010110120087)
Tri Raharjo (14010110120092)
Andi Teguh W (1401011014........)
Hepy Riska Ilham (14010110141046)
Syarifah Nirda Azilla (14010112110033)
Siti Nur Aisyah (14010112120001)
Lawuning Nastiti (14010112120008)
Enggal Chesar Ayoganata (14010112120009)
Dyah Ayu Dewanti (14010112120010)
Sofyan Hutama Graha (14010112140063)
Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Diponegoro
Semarang
2014
Pilkades Sebagai Sarana Demokrasi Desa
I. Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
Pada masa Orde Baru dengan alasan
stabilitas politik untuk menunjang pembangunan nasional, desa diartikan sebagai
konsep administratif yang berkedudukan di bawah kecamatan.Struktur pemerintahan
desa diseragamkan melalui UU No. 5/ 1979. Masa ‘reformasi’
merupakan titik tolak dari slogan kembali ke desa, yang menekankan pada
pembaruan otonomi desa, yang ditandai oleh desentralisasi kekuasaan dengan
terbitnya UU No. 22 Tahun 1999.Dalam konteks ini, pembentukan Badan Perwakilan
Desa (BPD) dipandang mencerminkan berjalannya prinsip demokrasi desa. Namun tak
lama muncul kecenderungan resentralisasi melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang dilatarbelakangi dengan perubahan fungsi BPD menjadi
Badan Permusyawaratan Desa, sehingga tidak ada lagi fungsi kontrol terhadap
kepala desa. Hal ini mengisyaratkan bahwa desa belum
sepenuhnya otonom sebagai suatu entitas yang berdaya secara politik dan
ekonomi.
Pada
dasarnya desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan
rakyat, namun secara hirarkis
berjarak cukup jauh dari pusat kekuasaan di tingkat atasnya. Hal itu menyebabkan
desa memiliki arti penting sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan
memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Peran penting desa ini
disadari oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa politik kolonial, melalui
penerbitan Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No.
83, yaitu aturan hukum yang memberikan ruang bagi desa untuk menjalankan
pemerintahan sendiri dalam bentuk pengakuan hak-hak budaya desa, sistem
pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen
desa dan sebagainya.
Prespektif historis
pemerintahan di indonesia menjelaskan bahwa kearifan lokal lah yang
melatarbelakangi terbentuknya pemerintahan desa dan mengajarkan demokrasi dalam
berbagai hal,termasuk pemilihan pemimpin. Pilkades adalah salah satu produk
politik demokrasi masyarakat desa dalam menentukan kepala desa yang akan
menjadi pemimpin pembangunan desa. Pilkades dalam perkembangannya sebagai
bentuk pembelajaran masyarakat desa tentang demokrasi politik yang disandingkan
dengan kearifan lokal.
b.
Rumusan
Masalah
Bagaimana Gambaran Demokrasi Desa Dalam
Pilkades?
Bagaimana Implementasi Pilkades Dalam
Praktik Nyata Sebagai Bentuk Demokrasi Desa?
Bagaimana Analisis Kelompok Mengenai
Masalah Itu?
c.
Tujuan
Mahasiswa/i mampu memahami makna
demokrasi di desa.
Mahasiswa/i dapat mengetahui gambaran
demokrasi di pemerintahan lokal (Desa).
II. Pembahasan
A. Demokrasi
Desa Dalam Pilkades
o Definisi
Demokrasi dan Desa
Konsep demokrasi
secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi
mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus
untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Dalam konteks
demokrasi di jaman modern,secara minimal ahli demokrasi Robert Dahl menjelaskan
ada 2 aspek demokrasi yang terkait,yaitu: pertama, adanya ruang persaingan yang
terbuka untuk memperoleh kedudukan dan kekuasaan politik; kedua, disaat yang
sama dalam demokrasi terdapat ruang aktifitas yang cukup dengan jaminan yang
memadai bagi partisipasi politik seluruh warga negara. Demokrasi
di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan
pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi,
dan kontrol. Oleh
karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam
tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan
dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan,
partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga
institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat
dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam
proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol
menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek
kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang
demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas.
Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu
berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa.
Desa
secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang berarti tanah
air, tanah asal atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau villagediartikan
sebagai ‘a group of houses and shops in a country area, smaller than a town’.
Istilah desa hanya dikenal di Jawa, sedangkan di luar Jawa misalnya di Sumatra,
Kalimantan dan Sulawesi, sebutan untuk wilayah dengan pengertian serupa desa
sangat beranekaragam,sesuai dengan asal mula terbentuknya area desa tersebut,
baik berdasarkan pada prinsip-prinsip ikatan genealogis, atau ikatan teritorial,
dan bahkan berdasarkan tujuan fungsional tertentu (semisal desa petani atau
desa nelayan, atau desa penambang emas) dan sebagainya. Desa atau nama lainnya,
sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum
produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki
asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial
dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas
unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu melainkan sebagai sebuah unit
teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk
sistem politik dan ekonomi yang otonom.
o Makna
Demokrasi Dalam Pilkades
Sebagai sebuah proses
demokrasi, pilkades layak dijadikan pijakan dalam memberdayakan agar melek
politik namun masih tetap dalam koridor wajar dan bermoral. Pilkades merupakan
langkah awal salam melaksanakan proses berdemokrasi suatu bangsa. Bila proses
pilkades telah sesuai dengan norma-norma demokrasi maka kehidupan demokrasi
bangsa ini akan berjalan di rel yang tepat. Pemimpin pemerintahan desa sebagai
ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah
haruslah orang-orang yang mampu dalam hal pengetahuan, ekonomi maupun dukungan
masyarakat. Karena
apabila salah satu unsur tersebut tidak ada, tidak mustahil demokrasi hanyalah
sebuah angan-angan kosong.
Untuk mewujudkan
demokrasi yang sebenarnya melalui pilkades diperlukan faktor-faktor pendukung,
atara lain:
1. Penyadaran terhadap
perilaku masyarakat yang dapat merusak sebuah proses dalam demokrasi. Hal ini
dilakukan terhadap masyarakat/warga yang memiliki tingkat ekonomindan
pendidikan rendah.Tujuan yang diharapkan adalah tipu daya calon atau botoh
dan tetap menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.
2. Diperlukan filter
dalam proses penerimaan calon, agar dapat diminimalisir tujuan-tujuan
tertentu dalam pilkades, misalnya seseorang mendaftar tidak bertujuan untuk
menjadi petinggi tapi hanya untuk berjudi.
3. Diperlukan
persyaratan yang lebih ketat berkaitan dengan kemampuan seorang calon, misalkan
harus orang yang pernah aktif di lembaga desa atau organisasi kemasyarakatan.
4. Harus ada
penyetaraan penghasilan kepala desa yang diatur dengan peraturan daerah, dimana
tidak lagi mendapat tanah bengkok namun nominal rupiah yang setara dengan
seorang PNS golongan III. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terketuk hatinya
untuk menjadi seorang petinggi, disamping pengabdian kepada desa tapi
juga bekerja. Selain itu agar tidak terjadi ketimpangan penghasilan petinggi
desa satu dengan desa lainnya, sebab akan menimbulkan kecemburuan sosial
dan tindakan slintutan.
5. Sistem pilkades yang
selama ini mengakibatkan terjadinya pengotakan masyarakat akibat biasnya
dukungan kepada calon serta teknik-teknik kotor dalam mencapai tujuan
kemenangan, perlu di desain ulang.
Desain ulang sistem pilkades lebih
dititikberatkan pada bagaimana menutup gerak para botoh, baik lokal
(internal debaik lokal (internal desa) maupun pendatang. Selain itu diperlukan
sanksi yang cukup jelas dan tegas terhadap pelaku-pelaku yang merusak proses demokrasi di
dalam pilkades, bahkan sanksi dapat diberikan kepada calon. Kebersamaan
masyarakat, lembaga pemerintahan dan aparat sangat diperlukan dalam
mengeliminir tindakan-tindakan tidak bermoral dalam pilkades.
Memang untuk mencapai
sebuah proses demokrasi yang ideal tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Pilkades hanyalah satu satu diantara sekian banyak sendi kehidupan yang dapat
dijadikan tempat untuk menumbuh kembangkan demokrasi bangsa ini. Masih banyak yang harus
dikerjakan dalam mewujudkan cita-cita mulia demokrasi. Yang harus dilakukan
secara terus menerus dalam mengembangkan sebuah demokrasi adalah memberikan ruang yang cukup untuk berekspresi bagi siapapun tanpa harus
bersinggungan dengan yang lain. Selain itu sikap penghormatan dan penghargaan
akan kreatifitas orang lain adalah cerminan sikap demokratis meskipun
kreatifitas itu tidaklah berkenan bagi sebagian orang.
B. Implementasi
Pilkades Dalam Praktik Nyata Sebagai Bentuk Demokrasi Desa
Demokrasi desa
merupakan demokrasi asli yang lebih dahulu terbentuk sebelum negara Indonesia
berdiri, bahkan pada masa kerajaan sebelum era kolonial. Ciri-ciri dari
demokrasi desa antara lain adanya mekanisme pertemuan antar warga desa dalam
bentuk-bentuk pertemuan publik seperti musyawarah/ rapat, dan ada kalanya
mengadakan protes terhadap penguasa (raja) secara bersama-sama.
Dengan pengertian
demokrasi desa seperti di atas, pada tataran realitas terdapat keterkaitan
antara aspek ekonomi dan politik dalam konteks rakyat pedesaan. Misalnya di
Jawa pada kurun waktu pasca revolusi kemerdekaan hingga 1960an, Moh. Hatta
berpendapat, ‘di desa-desa yang sistem demokrasinya masih kuat dan hidup sehat
sebagai bagian (dari) adat istiadat yang hakiki, dasarnya adalah pemilikan
tanah yang komunal yaitu setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak
berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan ekonomi.” Ia juga
menambahkan, “struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa”. Perkembangan jaman
menunjukkan desa-desa di Jawa mengalami perubahan yang diakibatkan oleh
kemampuan adaptasi desa terhadap tekanan eksternal, misalnya migrasi penduduk,
atau terhadap bentuk proyek kebijakan ekonomi dan politik lainnya.
Saat ini, demokrasi
(lokal) dan desentralisasi, merupakan dua isu utama dalam statecraft Indonesia
pasca Orde Baru. Desentralisasi
secara umum dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif
desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi. Perspektif
desentralisasi politik menerjemahkan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah; sedangkan perspektif
desentralisasi administrasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang
administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika
desentralisasi merupakan arena hubungan antara desa dengan pemerintah supra
desa (Negara) yang bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi
desa, memperkuat identitas lokal, membangkitkan prakarsa dan inisiatif lokal,
serta membagi kekuasaan dan kekayaan kepada desa, dan mewujudkan otonomi desa;
maka demokratisasi merupakan upaya untuk menjadikan penyelenggaraan pemerintah
(desa) menjadi lebih akuntabel, responsif, diakui oleh rakyat; mendorong
parlemen desa berfungsi sebagai badan perwakilan dan intermediary agent
(dalam aspek artikulasi dan agregasi kepentingan, formulasi kebijakan serta
kontrol terhadap eksekutif desa); serta memperkuat partisipasi masyarakat desa
dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Partisipasi juga menandai
keikutsertaan kalangan marjinal yang selama ini disingkirkan dari proses
politik dan ekonomi.
Perspektif
desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah
untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik,
akuntabilitas lokal, dan kepekaan local, serta menekankan pada aspek kelembagaan
desa, pembagian peran serta berfungsi atau tidaknya kelembagaan desa. Sedangkan
perspektif desentralisasi
administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah
daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari
desentralisasi.
Selama
ini suksesi Pilkades tidak pernah selesai
dari pembicaraan dan perdebatan para pakar. Hal ini terjadi mengingat karena Pilkades adalah refleksi
bagaimana demokrasi itu coba untuk diimplementasikan. Disisi lain Pilkades
merupakan sarana sirkulasi elit dan transfer kekuasaan di tingkat lokal. Dalam
konteks ini Pilkades diharapkan secara langsung membuat masyarakat mengerti
akan hak dan kewajibannya. Pilkades adalah suatu moment dimana masyarakat
mengerti posisi mereka sebagai warga dalam percaturan politik di desa tersebut.
Dimana terjadi proses interaksi antara rakyat dan pemerintah sebagai wujud
adanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pilkades tidak sesederhana apa yang kita bayangkan. Di dalamnya
berimplikasi tentang banyak hal mengenai hajat hidup dan kepentingan orang
banyak. Mulai dari proses, hasil hingga pasca kegiatan Pilkades adalah satu
kesatuan yang utuh dan erat terkait di dalam menentukan arah dan agenda enam
tahun ke depan ke mana desa tersebut akan dibawa.
Demokrasi
desa adalah bingkai pembaharuan terhadap tata pemerintahan desa atau hubungan
antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen-elemen
masyarakat desa yang lebih luas. Dalam
memahami demokrasi di tingkat lokal ini, kita tidak boleh terjebak pada
seremonial, prosedur dan lembaga yang tampak di permukaan. Prosedur dan lembaga memang sangat penting, tetapi tidak
mencukupi. Yang lebih penting dalam demokrasi adalah proses dan hubungan antara
rakyat secara substantif. Pemilihan kepala desa juga penting tetapi yang lebih
penting dalam proses politik sehari-hari yang melibatkan bagaimana hubungan
antara Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakatnya.
ü Contoh
Pelaksanaan Pilkades dalam Demokrasi di Desa
Sesuai dengan revisi UU
terakhir, Pemilihan Kepala Desa diselenggarakan 6 tahun sekali. Itu berarti
Pilkades sama prosesnya dengan Pilpres, Pilgub, Pilleg dan Pilbup. Pemilihan
Kepala Desa ini dilakukan secara langsung (direct) dimana masyarakat
yang telah memenuhi persyaratan (sehat, tidak terganggu jiwa, dan berusia
minimal 17 tahun atau sudah menikah) boleh berpartisipasi dalam kontestasi.
Para calon pemilih yang telah memenuhi persyaratan tersebut selain harus
dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), juga
harus warga pribumi desa yang minimal telah tinggal di desa tersebut selama 6
bulan berturut-turut. Desa Ketapang merupakan nama salah satu desa di Kecamatan
Susukan Kab. Semarang, Provinsi Jawa tengah. Desa Ketapang terdiri dari 5 Dusun
(Dusun Ketapang, Dusun Kwangsan, Dusun Baran, Dusun Karang Asem dan Dusun Sarimulyo), 6 RW
dan 31 RT. Masing-masing Dusun memiliki karakteristik yang berbeda;
1.
Dusun Ketapang bisa dikatakan sebagai pusat jantung desa Ketapang.Dusun
Ketapang merupakan dusun terbesar di desa Ketapang yang dapat dilihat dari
kuantitas penduduk maupun jumlah RW yang ada (2 RW). Secara Anthropologis,
dusun Ketapang merupakan pusat keagamaan yang tertua di desa ini, hal ini
dibuktikan dengan adanya masjid al-Qodiri yang berada di dusun ini. Secara
anthropoligis desa ini banyak didominasi budaya santri, kebetulan salah satu
calon (HM, Ni'am ST) berasalah dari dusun ini.
2.
Dusun Kwangsan, Dusun Kwangsan terletak di sebelah Selatan Dusun Ketapang,
dusun ini memiliki karakteristik yang lebih keras (Kwangsan -berkuasa).
Di dusun ini budaya abangan sangat terasa dengan karakteristik warganya yang
sangat keras dan kuat. Dusun ini tidak terlalu banyak memiliki penduduk, namun
secara politik massa politik di dusun ini sangat kolektif.
3.
Dusun Baran, dusun ini hampir sama secara proporsi penduduk dengan Dusun
Kwangsan. Dusun Baran terletak di sebelah timur dusun Kwangsan.Di dusun ini,
calon kepala desa no. urut 2, Nur Khabib berasal.
4.
Dusun Karang Asem, terdiri dari satu RW. Karakteristik politik dusun ini cair
dan relatif heterogen.Dusun ini terletak di ujung timur desa dengan jumlah RW
terbanyak kedua setelah dusun Sarimulyo.Di dusun Kr. Asem ada 1 anak dusun
yakni Dusun Gedad. Dusun Gedad karang Asem dan Dusun Kr. Asem berbeda secara
anthropologis dimana, di Gedad budaya santri lebih kental sementara di Kr. Asem
kultur abangan lebih kentara.
5. Dusun
Sarimulyo berada di sebelah Selatan dusun Karang Asem, dusun ini terbagi dalam
beberapa dusun seperti Margomulyo. Masyarakat Dusun Sarimulyo relatif
terpinggir dan seringkali tidak tersentuh proses pembangunan desa. Dusun
Sarimulyo ini bermukim banyak saudara calon dengan no. urut 2 yang itu berarti
Sarimulyo bersama Dusun Baran merupakan daerah basis Nur Khabib. Karakteristik
masyarakat Sarimulyo relatif sama dengan dusun Kr. Asem yang sudah heterogen,
namun Margomulyo sendiri masyarakatnya santri dan memiliki kohesi kolektif yang
baik.
ü Jalannya Pelaksanaan Pilkades Desa Ketapang 2013
Tanggal 20 Januari 2013 pada hari Minggu pagi pukul 07.00
pelaksanaan Pilkades desa Ketapang dilaksanakan.Sebelum TPS dibuka Panitia 9,
Pelaksana Teknis, Panwas bersama BPD yang saat itu memakai baju putih-putih
melakukan upacara pembukaan di dalam TPS. Upacara pembukaan tersebut dibuka
oleh bapak Sutopo (Carik dan ketua
panitia) dengan disaksikan beberapa warga, 2 orang calon Kades (M. Ni'am dan M.
Nur Khabib telah datang bersama rombongan). Dalam Pidatonya bapak Ketua PPKD
(Panitia Pemilihan Kepala Desa) Ketapang tersebut menghimbau agar seluruh
aparat yang bertugas menjalankan kerjanya sesuai dengan Tupoksi
masing-masing.Upacara sekitar 20 menit dan berlangsung cepat dan khidmat.
Setelah upacara pembukaan selesai, tibalah waktunya proses
pemilihan Kepala Desa. namun sebelum menduduki tempat duduk, kedua calon
melalui mediasi panitia melakukan pengundian untuk memilih tempat duduk.
hasilnya calon dengan no. urut 1 duduk disebelah barat dan calon dengan no.
urut 2 di sebelah Barat. Setelah Upacara dan calon mendapatkan tempat duduknya. Masing-masing petugas menyesuaikan
posisinya sesuai dengan Tupoksi. Adapun Panwas dan Linmas saat itu
bertugas melakukan penjemputan penumpang, tugas ini sesuai dengan kesepakatan
antara kedua calon beberapa waktu lalu untuk menyediakan kendaraan mobil
angkutan untuk penumpang dengan membagi ke dalam beberapa Dusun.
Proses pemilihan Kepala Desa Ketapang berlangsung sangat
semarak, Lapangan KridoMulyanggo yang saat itu digunakan sebagai lokasi
pemilihan, sangat ramai dihadiri oleh massa yang menonton maupun anggota
keluarga dan tim sukses calon yang mencoba mempersuasi pemilih untuk mendukung
salah satu kandidat. Pemandangan Pemilihan Kepala Desa
Ketapang pada waktu pencoblosan selaksa arakan suara dan bujuk rayu yang saling
beradu untuk menggiring pemilih takluk.
Dari kedua tim calon kades berupaya melakukan persuasi ini
terus menerus sampai batas pemilihan habis. Tim pemenangan kedua bakal calon
dengan setia menunggu pemilih di pintu masuk pemilihan yang disediakan sesuai
dengan jumlah RW (ada 6 RW). Setelah melalui pintu antrean pemilih masuk ke
dalam barisan pintu masuk, pemilih menukarkan kartu undangan memilih dengan
kartu suara untuk selanjutnya memilih ke dalam bilik-bilik pencoblosan, setelah
melakukan pencoblosan, pemilih melipat kartu suara itu kembali dan berjalan ke
luar bilik pencoblosan untuk memasukkan kertas suara itu ke dalam salah satu
dari 3 kotak yang disediakan panitia. Setalah kartu suara masuk ke dalam kotak,
selanjutnya adalah melakukan pencelupan jari ke dalam tinta untuk menandai
bahwa pemilih tersebut telah melaksanakan haknya dan menerima uang transportasi
yang disediakan oleh kedua bakal calon sebanyak Rp. 10 ribu/ pemilih.
Suasana pemilihan terus ramai, sampai tiba waktu pengumuman
waktu yang sebentar lagi habis (kedua calon minta izin shalat), dan akan
dilanjutkan proses penghitungan suara. Tibalah waktu penghitungan suara,
mendung menyusup dan sebentar lagi hujan akan mengguyur. Waktu sudah habis,
Panitia menghitung jumlah pemilih yang hadir mencoblos (ada 2875 pemilih), dan
itu berarti sesuai dengan tata tertib, 3/4 dari total pemilih telah
terlampauai. Pilkades pun dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Kotak suara yang terkunci dibuka, kedua saksi yang telah
disiapkan oleh kedua calon datang meninjau proses pembukaan kotak dan penataan
kertas suara oleh Panitia Pemilihan yang bertugas untuk melakukan proses
penghitungan suara. Bapak Sutopo selaku ketua PPKD-lah yang saat itu membacakan
hasil pencoblosan satu persatu, "Satu, Satu, Satu, Dua, Satu...."
yang diiringi suara saksi yang mengatakan, "Sah, sah, sah....".Satu
kotak, selesai dibacakan, dibacakan kotak suara kedua, dan dilanjutkan kotak
suara yang ketiga.Dari hasil proses penghitungan suara pemilihan kepala Desa
itu diperoleh hasil 1500 lebih untuk kemenangan calon kades H. M. Ni'am, ST
dengan nomor urut 1, melampaui jumlah calon urut No. 2 M. Nur Khabib yang
memeperoleh 1200 an lebih dan terpaut sekitar 250-an suara. Dalam penghitungan
suara tersebut separuh pemilih menaruh kartusuara setelah pencoblosan di kotak
nomor 3.namun sejak awal sampai akhir penghitungan calon dengan no. urut 1
terus memimpin hasil suara.
Setelah proses, penghitungan suara diakhiri berita acara
ditandatangani kedua calon dan saksi-saksi dari kedua calon. Yang menarik, saat
saksi hendak melakukan penandatanganan, simpatisan dari pihak yang kalah
melakukan pendudukan tempat dengan menggerombol masuk ke dalam arena pemungutan
suara yang telah dikepung beberapa polisi.kondisi ini tentu saja menegangkan
dan mencekam. Namun ketegangan itu tidak berakhir konflik dan perlahan mereda. Iktikad Calon yang kalah untuk
segera turun dan membaur bersama simpatisannya sontak menjadikan suasana mereda
dan berganti haru. Penonton yang melihat bersorak-sorai melihat kondisi ini.
Calon yang kalah dan turun tersebut diarak pulang bersama seluruh simpatisan
dan tim suksesnya.
C. Analisis
Penerapan Demokrasi di Desa
Sebagai contoh,
terdapat kasus di beberapa daerah dimana anggota BPD, yang terpilih secara
demokratis, menggunakan akses komunikasi politik langsung ke Bupati untuk
menjatuhkan kepala desa, yang tidak lagi memainkan peran sentral dalam
perpolitikan desa. Ada kalanya, untuk memuluskan pencapaian tujuan kepentingan
politik atau ekonomi, kades juga dapat berkolaborasi dengan BPD (kolusi)
sehingga tidak lagi mengawasinya. Pemilihan kepala desa dan BPD juga seringkali
diwarnai oleh isu politik uang atau intrik politik lainnya, yang diikuti
pula dengan kecenderungan anarkisme dari massa pendukung yang tidak puas. Hal
ini berarti bahwa suatu sistem demokrasi tidak bisa berlangsung tanpa adanya
jaminan penegakan hukum oleh Negara di satu pihak, dan kultur demokratis (dari
masyarakat dan elite politik ) di pihak lain.
Meskipun terdapat
fenomena negatif dalam praktek politik seperti di atas, upaya demokratisasi di
desa-desa memang memerlukan proses yang panjang, sebab terjadi transformasi
besar-besaran pada dua aras yaitu pertama, pola berpikir dan praktek politik
para elite desa, dan kedua, pada internal masyarakat desa itu sendiri, dalam
konteks transisi politik sejak 1998. BPD saja baru terbentuk kurang dari 5
tahun (terhitung sejak 2004), sudah tentu memerlukan waktu untuk sepenuhnya
menjalankan fungsi sebagai Badan Perwakilan Desa. Masyarakat desa memerlukan
‘perenungan’ atau penyesuaian terhadap mekanisme pemilihan langsung
wakil-wakilnya, setelah sekian lama terbiasa dalam proses politik yang serba
ditentukan dari atas. Sesungguhnya kurun waktu antara 1999 hingga 2004 inilah
periode penting untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi (baik ‘asli’ maupun
‘demokrasi Barat’) dalam praktek politik desa yang peluangnya ada di tangan
organisasi non pemerintah, masyarakat desa, serta pelbagai pemangku kepentingan
di desa.
III. Penutup
a. Kesimpulan
Demokrasi
adalah sebuah ideologi dimana kalau kita mempositifkan hal itu, maka hal itu
akan menjadi baik pula. Tetapi jika kita salah menafsirkan apa itu demokrasi,
maka pertentangan akan selalu muncul. Padahal islam juga
demokrasi meskipun banyak anggapan oleh sekelompok umat muslim bahwa demokrasi
adalah ideologi yang diciptakan oleh hasil pemikiran manusia dan mereka tidak
menerima hal itu karena ada beberapa faktor seperti bahwa yang menciptakan
demokrasi itu adalah hasil dari pemikiran oleh orang-orang kafir. Bagaimanapun
juga, hal yang bisa dimanfaatkan apabila itu hal yang positif, kita tidak perlu
ragu untuk menggunakannya seperti halnya pisau. Dan demokrasi adalah
alat untuk menjadi sebuah sistem.
b. Saran
pilkades adalah bentuk nyata pertama partisipasi
masyarakat secara langsung dalam proses politik di indonesia,sehingga perlu
dijaga dan didukung oleh segala elemen terkait. Menggali dan mengembangkan
kearifan lokal untuk mengembangkan desa sebagai bagian membangun bangsa dan
negara sesuai dengan model demokrasi di indonesia
Daftar Pustaka
·
Sukirno Didik. 2013. Hukum,Konstitusi dan Konsep Otonomi. Malang.SETARA
PRESS
·
Huda, Ni’matul. 2013. Ilmu Negara.Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
·
Averroes Press. 2007. Membangun Aksi Demokrasi.Malang :
PLaCID’s Averroes dan KID.
·
Diamond, Larry. 2003. Developing Democracy.Yogyakarta : IRE
Press.
·
Meyer, Thomas. 2003. Sosial_Demokrasi Dalam Teori dan Praktik.Yogyakarta
: Center For Social Democratics Studies (CSDS).
·
Gayatri, Irene H. 2014.Demokrasi Lokal (Di Desa). From :http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokrasi_lokal_quo_vadis.html, 4 April 2014.
